Senin, 02 Agustus 2010

Ribetnya Bayar Pajak Motor

Pengalaman ini saya rasakan sekitar 2 bulan lalu ketika pulang kampung (Makassar) dan akan kembali ke perantauan (Balikpapan)saya sempatkan singgah di samsat makassar untuk membayar pajak motor.
Singkatnya ketika masuk samsat langsung ngambil nomor antrian. setelah tiba giliranku sayapun bergegas datang oleh petugas diloket diminta menunjukkan STNK dan Fotocopy KTP. Ketika saya menunjukkan KTP Balikpapan terjadi dialog berikut:
petugas: wah ini tidak bisa pak
saya: kok ga bisa mas
petugas: alamat yang di STNK harus sesuai dengan KTP mas (alamat STNK masih pake KTP Makassar)
saya: ooo gitu ya, terus bagaimana solusinya nih
petugas: mas punya copyan KTP yang lama
saya: ada tapi dirumah mas, kalau saya pulang ngambil saya bisa ketinggalan pesawat, bagaimana donk (sambil berharap bisa dibantu)
petugas: kalo sebentar sore bisa saya bantu mas (dalam hati berkata saya tahu yang kamu mau)
saya: wah ketinggalan pesawat donk
petugaspun menunjukkan raut muka yang masam. Sayapun berpikir bagaimana yah jalan keluarnya dimana waktu terus berjalan.
Sayapun berinisiatif bertanya kepada oknum petugas yang dekat pintu masuk samsat tentang bagaimana solusinya. Singkatnya setelah berkeluh-kesah petugas itu pun berkata "gampang itu, sini saya bantu simpan aja fotocopy KTPmu ini" wah betapa senangnya hati ini. Petugas itupun menyebutkan jumlah biaya yang harus saya bayar. Saya langsung merogoh dompet dan mengambil sejumlah uang yang disebutkan tadi.
Petugas itupun dengan sigap mengurusnya sambil menunggu sekitar 10 menit, selesai dah urusan bayar pajak motor. Pas liat Total Pajak dan membandingkan dengan yang diminta petugas ternyata berbeda (yang diminta petugas lebih banyak), dalam hati berpikir sialan nih polisi kiranya tulus ternyata UUD. Yah mau diapakan lagi mudah-mudahan Allah subehanahu wataala mengampuni hambanya ini yang secara tidak langsung membuka kesempatan orang berbuat culas.
Sesampai di Balikpapan sayapun browsing-browsing tentang prosedur yang benar tentang pengurusan pajak motor terutama seperti kasus yang barusan saya hadapi. Dari sini saya tahu, kalau alamat tidak sesuai maka harus urus balik nama.
Dari hasil pencarian akhirnya nemu situs http://www.lantas.metro.polri.go.id/forum/, di situs ini banyak info-info yang berguna tentang pengurusan surat-surat kendaraan, mulai dari STNK, BPKB, SIM, dan lain-lain.
Demikian pengalaman yang dapat saya share semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar